''Saya menghimbau seluruh ASN lingkup Pemkab Barsel wajib netral dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Seluruh ASN diarahkan untuk fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. Apabila ditemukan terdapat oknum ASN terlibat politik praktis ataupun berpihak pada salah satu paslon, maka disilahkan kepada APH melalui sentra GAKKUMDU untuk melakukan pemeriksaan, mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu.''