Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi berbagai syarat, termasuk memiliki Sertifikat Pendidik, Sertifikat Guru Penggerak, serta kualifikasi dan pengalaman manajerial yang relevan.