Seluruh pejabat yang dilantik berpegang teguh pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana pada pasal 10 dan 11 dijelaskan, tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.