Pj Bupati Anjurkan Pemerintah Desa di Barsel menganggarkan Insentif Kader PKK dan Posyandu

05 Juni 2023 Admin 393
Kabupaten Cetak

Buntok - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan didampingi Ketua TP-PKK Barsel Hj. Erna Ardiani Deddy Winarwan kembali gelar kunjungan kerja dan silaturahmi, kali ini ke Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Edy Purwanto dan rombongan yang terdiri dari Asisten I, II, dan III Setda Barsel serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barsel.


MMCBarsel - Buntok - Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan didampingi Ketua TP-PKK Barsel Hj. Erna Ardiani Deddy Winarwan kembali gelar kunjungan kerja dan silaturahmi, kali ini ke Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Edy Purwanto dan rombongan yang terdiri dari Asisten I, II, dan III Setda Barsel serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barsel, Senin(5/6/2023).

Dalam sambutannya, Camat GBA Yust Ellgoland menyampaikan laporan kondisi wilayah yang ada di Kec. GBA. Tidak lupa pula Ellgoland mewakili Forkopimcam serta seluruh warga Kec. GBA mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas Kunker sekaligus silaturahmi Pj. Bupati.


Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan dalam sambutan dan arahannya mengatakan “Selain bersilaturahmi, tujuan kami adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang akan kita bahas ditingkat kabupaten untuk kita carikan solusi pemecahan maupun arah kebijakannya seperti apa. Ungkap Deddy.

Pj Bupati Barsel juga mengharapkan Pemerintah Desa di Barsel khususnya di GBA agar menganggarkan insentif bagi kader PKK dan Posyandu di desanya masing-masing, karena kader PKK dan Posyandu merupakan garda terdepan dalam penanganan stunting.

Sesuai peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, diprioritaskan pada dua hal yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 Junto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan pertama PP Nomor 43 Tahun 2014.

Pj Bupati menjelaskan dalam peraturan tersebut mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa ada lima yakni yang pertama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kedua PKK, Ketiga Posyandu, keempat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan kelima Karang Taruna. Berdasarkan peraturan Presiden tentang percepatan penanganan stunting juga telah mengamanatkan bahwa ketua tim penanganan stunting di tingkat desa yakni Kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Barsel dan Ketua TP-PKK Kab. Barsel menyerahkan secara simbolis bantuan sembako kepada warga Kec. GBA yang telah terdata dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) serta bantuan makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil dari Dinas Kesehatan Kab. Barsel. Disela-sela kunjungannya Pj Bupati juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung Taman Kanak-kanak (TK) Mandiri Desa Ruhing Raya Kec. GBA.(Diskominfobarsel//HW//Dym)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

Statistik Visitor

© 2024 MMC Barsel. Hak cipta dilindungi. Dipersembahkan oleh Diskominfo Barsel