Pemkab Barito Selatan lakukan 10 langkah percepatan penanganan KLB rabies
MMCBarsel - Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan 10 langkah dalam penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di wilayah setempat.
Sepuluh (10) langkah percepatan penanganan KLB rabies ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang kitai laksanakan pada hari ini bersama instansi terkait," kata penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan usai memimpin rapat tersebut, di ruang kerjanya, Rabu sore.
la menjelaskan, untuk langkah pertama, berdasarkan keputusan bupati yang sebelumnya satuan tugas penanganan KLB ini terbatas pada tiga kecamatan, akan diperluas menjadi ,enam kecamatan.
Hal itu dalam upaya mengantisipasi meluasnya kasus gigitan hewan peliharaan:' terang Deddy Winarwan.
Adapun langkah kedua lanjut dia, melakukan percepatan vaksinasi hewan peliharaan di enam kecamatan dengan melibatkan semua camat, kepala desa, puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), serta Kader PKK, dan kader posyandu.
Tentu saja kita memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya vaksinasi terhaidap hewan peliharaan. Edukaisi ini harus bersifat persuaisif dengan pendekatan secara humanis agar masyarakat mau menerima imbauan serta mau hewan peliharaannya divaksinasi ; ucapnya.
Dikatakannya, langkah ketiga, pihaknya melakukan percepatan vaksinasi terhadap pasien - pasien yang terkena gigitan hewan peliharaan, baik yang sudah positif rabies maupun yang suspek.
Berbicara tentang percepatan ini, berarti bukan bicara langkah biasa akan tetapi langkah luar biasa tanpa terlalu banyak birokrasi, tegasnya.
Menurut dia, begitu ada mendapatkan data dan informasi ada masyarakat yang terkena gigitan hewan peliharaan, agar aparat atau petugas segera menjemput dan mendatangi guna memberikan layanan kesehaltan.
Tidak perlu menunggu masyarakat melaporkan kepada aparat atau petugas, akan tetapi aparat atau petugas yang langsung jemput bola mendatangi masyarakat yang terkena gigitan anjing, kucing, kera atau monyet," pintanya.
Untuk langkah keempat, pihaknya lebih gencar lagi melaksanakan sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang didalamnya juga menyampaikan serta mengajak masyarakat supaya menjaga keluarganya masing-masing dari gigitan hewan peliharaan.
Langkah kelima, yakni kesiapan rumah sakit, puskesmas dan sarana kesehatan lainnya hingga tingkat desa untuk melayant pasien yang terkena gigitan hewan peliharaan," kata dia.
Ia menerangkan, kesiapan rumah sakit ini, bukan hanya pada petugas kesehatannya saja, akan tetapi juga kesiapan pada sarana dan prasarananya mulai dari ambulance, vaksin dan lain sebagainya.
Apabila memerlukan tambahan anggaran, pemerrintah Kabupaten Barito Selatan akan menambah alokasi anggarannya. Untuk penambahan anggaran ini tetap membutuhkan dukungan dan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan," jelasnya.
Adapun langkah keenam lanjut dia, percepatan penanganan KLB rabies ini, pihaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan jurnalis, serta LSM.
Dengan dukungan tersebut, tentunya, cakupan penanganan rabies bisa menjangkau wilayah yang lebih luas," iambuh dia.
Langkah ke tujuh kata Deddy, pihaknya akan menyiapkan data terkini mengenai KLB rabies, dan data ini harus di update setiap hari serta bisa diakses oleh semua elemen masyarakat.
Sebab, pihaknya menganut asas keterbukaan sesuai dengan undang-undang keterbukaan inforrnasi publik dan undang-undang jumalistik yang menjadi acuan terutama bagi jurnalis dalam mengakses informasi mengenai KLB rabies tersebut.
oleh kairena itu, sekali lagi saya tekankan, semua data terkait dengan penanganan KLB rabies ini bisa diakses seluruh masyarakat,"tegas Deddy Winarwan.
Langkah kedelapan. pihaknya menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaporan mulai dari tingkat masyarakat Desa, Kecamatan dan Kabupaten hingga ke tingkat gugus tugas percepatan penanganan KLB rabies ini.
Sedangkan langkah kesembilan, dirinya memerintahkan untuk semua Perangkat Daerah mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Badan, Camat, dan Kepala Desa untuk ranjin turun ke masyarakat hingga ke tingkat RT.
Dikatakannya, itu dilakukan untuk memantau kondisi masyarakat dan menyerap aspirasi serta mencari solusi permasalahan yang terjadi di masyarakat.