Ringkasan Berita

DiskominfoSP Kab Barsel menggelar bimtek tentang keterbukaan informasi publik, peran PPID pelaksana dan tugas-tugasnya, tata cara penyusunan daftar informasi publik (DIP).

Featured Image
Umum | 2 hari yang lalu

Bimtek PPID Sangat Penting Di Era Keterbukaan Informasi

Tatar

Editor

MMCBarsel-Buntok- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Barito Selatan (Kab Barsel) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pengelola layanan informasi publik dan dokumentasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bimtek diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di Aula Kantor DiskominfoSP Kab Barsel, Senin (14/7/2025).

Bimtek yang diselenggarakan sesuai dengan peran dan fungsi PPID yang sangat vital untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kadis KominfoSP Kab Barsel, Mario Aan mengatakan di era keterbukaan informasi saat ini setiap badan publik yang dibiayai melalui APBN/APBD harus membuka informasinya kepada publik. Publik berhak tahu apa yang sedang, telah, dan akan dilakukan oleh badan publik dengan transparan dan apa adanya, kecuali terhadap informasi yang tergolong dikecualikan dan diatur berdasarkan undang-undang. “Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, kualitas pelayanan informasi publik, serta menghimpun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2025,”tutur Mario.

Sementara Plt. Kabid Informasi Publik dan Statistik DiskominfoSP Kab Barsel, Sri Fauziah melaporkan bahwa bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang keterbukaan informasi publik, meningkatkan peran dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik, mendorong optimalisasi pelayanan informasi publik sesuai standar operasional. Sebanyak 80 orang PPID Pelaksana mengikuti bimtek, diantaranya sekretaris dinas/badan, camat, serta admin perangkat daerah. Sepanjang pelaksanaan bimtek, peserta mendapat materi utama keterbukaan informasi publik, penyusunan klasifikasi informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena alasan tertentu, seperti rahasia negara, privasi individu, dan keamanan nasional. Materi ini disampaikan oleh nara sumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Erwindy dan Laura Andalina Pranata Humas Ahli Muda pada Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah. (diskominfoSP-Barsel//5R1) foto:dok