Ringkasan Berita

Seluruh pejabat yang dilantik berpegang teguh pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana pada pasal 10 dan 11 dijelaskan, tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.

Featured Image
Umum Kabupaten | 6 bulan yang lalu

Pj Bupati Barsel lantik 18 pejabat di lingkup Pemkab Barsel

Sri Wahyuni

Author

MMCBarsel-Buntok- Mutasi dan promosi jabatan pada hakekatnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek serta didasarkan pula pada ketentuan yang berlaku. Hal itu disampakan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan dalam sambutannya saat melantik pejabat administrator, pejabat pengawas, lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel di Aula Kantor Bappeda, Senin (11/11/2024). Pejabat yang dilantik  berjumlah 11 (sebelas) orang untuk eselon III dan 7 (tujuh) orang untuk eselon IV. 


H. Deddy Winarwan menegaskan pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan pertimbangan teknis serta telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Pelantikan ini sebagai bagian dari upaya memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan ini juga menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian,  dan surat Gubernur Kalimantan Tengah mengenai persetujuan mutasi, promosi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Barito Selatan.


''Pejabat yang baru dilantik harus siap melaksanakan tugas serta harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai seorang ASN.''

''Selanjutnya, dalam kesempatan ini pula, tanggal 27 November mendatang kita memilih kepala daerah, saya mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk selalu menjaga netralitas,''tutup Pj.

Dok : Tim Peliput Diskomionfo Kab. Barsel