Ringkasan Berita

Featured Image
Umum Kabupaten | 4 hari yang lalu

Bupati Barito Selatan Tetapkan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Fahry Rizaldy

Contributor

MMCBarsel-BUNTOK-Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsuri, resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan pada Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembangunan wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penetapan rincian ADD ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu Alokasi Dasar sebesar 60% dari pagu ADD dan Alokasi Formula sebesar 40% yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis tiap desa.

Alokasi Dana Desa di Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2025 ini mencapai Rp108.000.000.000,- yang akan disalurkan kepada 86 Desa di Enam Kecamatan. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60%, dan tahap II sebesar 40%. Tahapan ini disesuaikan dengan pemenuhan dokumen administrasi yang diverifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi menjelaskan bahwa penyaluran ADD melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah berkas permohonan diverifikasi dan diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Selain itu, ADD akan digunakan untuk berbagai program strategis desa, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. Prioritas penggunaan ADD juga diarahkan untuk mendukung penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap dengan ditetapkannya Perbup ini, desa-desa di Barito Selatan dapat semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan wilayah. Pemerintah Daerah juga menargetkan pembangunan di semua semakin merata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari dana yang disalurkan.

Diharapkan dengan adanya pengelolaan ADD yang transparan dan akuntabel, seluruh program pembangunan desa dapat berjalan maksimal sesuai perencanaan dan harapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan ADD dapat berjalan optimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. (DiskominfoSP) foto : dok, sumber:DPMD Kab Barsel

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa dan Kelembagaan, Sahala Junjungan Sitorus