Ringkasan Berita

Bupati Barsel menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar pengisian jabatan atau penyegaran organisasi, tetapi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.

Umum Kabupaten
| 1 jam yang lalu

Pelantikan dan Pengukuhan Serta Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemkab Barsel Tahun 2026

Endang

Editor

MMCBarsel-Buntok : Sebanyak 213 orang Pejabat Eselon 4 dan 3 atau Jabatan Pengawas dan Administrator dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Barito Selatan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Barito Selatan, Rabu (12/08/2026).

 

Pengambilan sumpah dan janji itu dilakukan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, terdiri dari 85 Pejabat Administrator dan 128 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111 orang dipromosi, sementara 55 orang dimutasi dan sebanyak 47 orang dikukuhkan. Pelantikan tersebut termasuk 2 orang Camat yakni Camat Gunung Bintang Awai Indera Yudi Yulian menggantikan Camat sebelumnya Armadi yang memangku jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya Camat Jenamas Zulkarnain Masdipura menggantikan Camat sebelumnya Akhmad Haitami yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Barito Selatan.

 

Bupati Barito Selatan dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Khristianto Yudha berharap kepada Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang sudah dilantik menjadikan amanah ini sebagai motivasi untuk meningkatkan dedikasi, semangat, dan kinerja dalam melaksanakan tugas.

Manajemen ASN saat ini berorientasi pada sistem merit, kompetensi, kinerja, integritas, dan manajemen talenta sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Karena itu, pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan hari ini telah dipertimbangkan melalui Tim Penilai Kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, “ Kata Edy Raya.

Selanjutnya ia menegaskan menghadapi tantangan birokrasi yang tidak ringan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, melainkan bekerja lebih efektif, inovatif, dan bertanggung jawab.

Dalam keterbatasan fiskal, setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kegiatan yang bersifat seremonial dan administratif perlu disederhanakan, perjalanan dinas lebih selektif, serta rapat dilaksanakan secara efektif dengan memanfaatkan teknologi digital apabila memungkinkan.

Efisiensi tidak boleh menjadi alasan menurunnya disiplin, semangat kerja, maupun kualitas pelayanan.

“Di sinilah kepemimpinan Saudara diuji, Pejabat Administrator dan Pengawas harus mampu memotivasi pegawai, mengelola sumber daya secara optimal, menciptakan inovasi pelayanan, serta menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan etos kerja. Keberhasilan pejabat diukur dari tercapainya target pembangunan, semakin cepat dan mudahnya pelayanan, meningkatnya kepuasan masyarakat, serta kontribusi nyata perangkat daerah terhadap visi pembangunan Kabupaten Barito Selatan, “ Lanjutnya.

Eddy Raya juga menegaskan tiga hal untuk dilaksanakan secara ketat dan konsisten. Pertama, disiplin dan presensi pegawai. Tidak ada toleransi terhadap keterlambatan, kelalaian apel, maupun ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas. Para pejabat yang baru dilantik wajib menjadi contoh dan mengawasi presensi bawahannya. Disiplin adalah cerminan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat. Kedua, pengisian dan realisasi SKP. SKP bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen untuk mengukur kontribusi individu terhadap target organisasi. Tidak boleh ada keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian dan pelaporannya. Pegawai yang tidak memenuhi target dan kewajiban harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Ketiga, pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Pejabat yang mutasi, promosi, maupun purna tugas dilarang membawa, menguasai sepihak, atau memindahkan aset daerah dari unit kerja lama, baik kendaraan dinas, peralatan kantor, maupun barang inventaris lainnya. Seluruh aset merupakan milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan wajib diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima sebelum berpindah tugas.

Transformasi digital, percepatan pelayanan publik, penguatan akuntabilitas, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, dan peningkatan kualitas investasi membutuhkan ASN yang kolaboratif dan mampu bekerja lintas sektor.

“Karena itu, hilangkan ego sektoral dan bangun budaya kerja yang saling mendukung, menguatkan, serta berorientasi pada penyelesaian masalah. Jadilah pemimpin yang hadir di tengah bawahan, mendengar, membimbing, dan memberikan teladan melalui tindakan, seluruh pejabat dan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi. Dunia berubah cepat. Pemimpin harus mau belajar, beradaptasi, memanfaatkan teknologi, dan terbuka terhadap perubahan, “ Tutupnya.

Turut hadir Pj. Sekda Barito Selatan Ita Minarni beserta para asisten, Ketua PKK Kabupaten Barito Selatan Ny. H. Permana Sari Eddy Raya Samsuri, Kepala Perangkat Daerah Kab Barsel dan tamu undangan lainnya.(diskominfoSP/E2N) materi, foto : BUZ