Sosialisasi Peran Jaksa Dalam Pencegahan Berita Hoaks
MMCBarsel-Buntok-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) mengadakan acara Penerangan Hukum Sosialisasi Peran Jaksa Dalam Pencegahan Berita Hoaks, bertempat di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Barito Selatan, Rabu, (05/08/2026). Hadir di acara tersebut Kepala Dinas Kominfo SP Markani, Sekretaris Kisransyah, Plt Kabid Komunikasi Publik Fahriaji, Kasubbag Umum Dwi Utami, dan nara sumber dari Kejari Barsel, Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Naufal L. Lazuardi dan Calon Jaksa David Chrisna Pangihutan Lumbangaol, seluruh staf Diskominfo SP Barsel serta anak magang dari SMK 1 dan SMK 2 Barsel. Hoaks termasuk dalam kategori Misinformation (informasi salah tanpa niat jahat) dan Disinformation (informasi salah yang sengaja dibuat untuk menipu). Malinformasi adalah informasi yang berdasarkan pada fakta asli, namun sengaja disebarkan di luar konteks untuk merugikan, mencemarkan nama baik, atau memicu kebencian terhadap seseorang atau kelompok.
“Hoaks biasanya dikemas dalam beberapa konten seperti narasi informasi atau berita yang berlebihan atau membesar-besarkan keadaan; foto atau gambar rekayasa yang sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali dengan berita atau informasi yang dikabarkan; dan video untuk menggambarkan secara lebih nyata tentang informasi atau berita yang disebar, “ Jelas Naufal.Faktor Penyebab Penggunaan media sosial yang sangat tinggi, judul provokatif (clickbait), emosi lebih cepat daripada logika, informasi dibagikan tanpa verifikasi, rendahnya literasi digital, motif ekonomi dan politik yang digunakan untuk menjatuhkan lawan dan mencari keuntungan. Ciri-ciri hoaks yaitu informasi hoaks umumnya menggunakan bahasa provokatif, tidak memiliki sumber kredibel, dan tidak dapat diverifikasi. Hoaks memiliki karakteristik berikut yakni judul sangat bombastis atau provokatif; memakai kata-kata sensasional yang menghasut atau menyerang pihak tertentu; isi tidak sinkron; memuat emosi; tidak mencantumkan sumber ; foto/video diambil dari peristiwa lain; mengajak pembaca segera menyebarkan; sulit diverifikasi. Dari segi Hukum yang berkaitan dengan Kejari Barsel, Naufal menjelaskan peraturan tentang hoaks yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1) berbunyi Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 45A ayat (1) berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah). Peraturan terkait Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial, UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Naufal berpesan bagi pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Pada media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hate speech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Sedangkan untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, sama halnya dengan Instagram. Pengguna internet juga dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan email.
“Semua orang memiliki tanggung jawab untuk menjadi pembaca yang kritis, tidak mudah percaya, mengedukasi keluarga, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti. Saring sebelum Sharing, Literasi digital merupakan benteng utama dalam melawan penyebaran hoaks, “ Tutup Naufal.Diakhir acara nara sumber memberi kesempatan untuk ruang tanya jawab, dan diberikan souvenir bagi 3 (tiga) orang penanya.(diskominfoSP-Barsel//E2N Endang) Materi, foto : Dok.