Pemkab Barsel Ikuti Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

05 Desember 2022 Wans 415
Kabupaten Cetak

Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) mengikuti Workshop mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar oleh Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) bekerjasama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), bertempat di Aula Bappeda Kab. Barsel, Senin (5/12/2022). 


Sekretaris Daerah Barsel Edy Purwanto dalam sambutannya mengapresiasi khususnya bagi tim Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda mengenai Pengakuan dan Perlindungan MHA Kab. Barsel, karena Workshop ini adalah hal yang sangat diharapkan oleh Pemkab Barsel. Oleh sebab itu, Edy sangat berharap masukan, pemikiran, saran, dan hal lainnya dapat memperkaya khasanah Ranperda yang merupakan kepentingan bagi masyarakat adat Kab. Barsel.

“Diharapkan dengan tersedianya Naskah Akademik dan Ranperda MHA ini nantinya bisa menjadi inisiatif dan bukti keperdulian Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mengakui dan mendukung keberadaan MHA di wilayah mereka selain juga untuk mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kab. Barsel,” ujar Edy.

Sementara itu, Koordinator Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan UMP Mariati dalam pengantarnya mengatakan, Pemprov. Kalteng melalui Dishut Prov. Kalteng mengambil inisiatif untuk melakukan kegiatan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda MHA yang dilaksanakan melalui lembaga yang memiliki kualifikasi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda MHA di beberapa wilayah Kabupaten, salah satunya adalah Kab. Barsel.

"Sesuai Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengakui dan menghormati kesatuan MHA di wilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuandan perlindungan kepada MHA. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) harus membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA," terang Mariati.

Turut hadir Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, perwakilan pengurus DAD Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Barsel, Damang Kepala Adat se-Barsel, Tokoh adat dan Pemangku adat. Hadir selaku narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Kalteng.

(diskominfobarsel/5RI/DhAN/Hn2r)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

Statistik Visitor

© 2024 MMC Barsel. Hak cipta dilindungi. Dipersembahkan oleh Diskominfo Barsel