Wabup Buka Secara Resmi Kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se- Barsel Tahun 2026
MMCBarsel-Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar acara Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se- Barsel Tahun 2026, bertempat di Aula Sekretariat Daerah, Senin (02/03/26).
Acara berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 02 Maret-03 Maret 2026. Narasumber dari Tim BPHN Kementrian Hukum Kalimantan Tengah; Advokat Sintanu.; PLBH Barito Terbit Buntok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor. dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai, “ Kata Hajrianor.
Di Kabupaten Barsel saat ini telah terbentuk 93 Posbankum dengan jumlah 972 paralegal yang tersebar di desa dan kelurahan. Pelatihan ini menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas para paralegal agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dalam sambutannya menyatakan Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara non-litigasi (di luar pengadilan) melalui pendekatan konsultatif ,mediasi, dan penyuluhan hukum.
“ Untuk itu, diperlukan keberadaan Paralegal yaitu masyarakat atau aparat non-penegak hukum yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan kemampuan memberikan pendampingan hukum awal kepada warga, “ Kata Khristianto.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur syarat, pelatihan, dan peran paralegal dalam mendampingi masyarakat miskin, khususnya non-litigasi.
“Paralegal bukan hanya pendamping hukum saja, tetapi juga agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat sehingga dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong masyarakat agar mampu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial, “ Tutup Wabup.
Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Divisi Perundang-Undangan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Camat se Kabupaten Barito Selatan, Lurah dan Kepala Desa, peserta via zoom meeting, Wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
(diskominfoSP-Barsel//E2N) materi ; foto : JN, Buz