Pemkab Barsel Gelar Rapat tindak lanjut Penanganan Pertambangan Tanpa Izin
MMCBarsel – BUNTOK – Dalam Menindaklanjuti Pertambangan tanpa ijin, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) menggelar Rapat tindak lanjut Penanganan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), di Aula Setda Barsel, Senin (3/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dan turut dihadiri Unsur Forkopimda Barsel, Pj. Sekda, Asisten Setda Barsel, Staf ahli Bupati, Kepala PD se-Kab Barsel, Camat, lurah, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Wabup Khristianto, menyampaikan bahwa akan dibentuk tim khusus. Hal ini merupakan langkah awal sambil menunggu regulasi dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Kewenangan pembentukan Satgas ini berada di tangan Bupati. Tim nantinya akan melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Kita akan turun bersama ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak serta aturan perizinan pertambangan,” ujarnya.
“Masyarakat menambang karena kebutuhan ekonomi, ini menjadi dilema bagi kita dalam menegakkan aturan. Namun, kita tetap harus menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Wabup juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui upaya penagihan pajak perusahaan dan pengelolaan sumber daya secara legal dan berkelanjutan.
“Kami bersama Dinas Pendapatan daerah (Bapenda) yang dikepalai oleh Ibu Selvi riyatmi, dan para asisten bidang perekonomian akan turun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan pajak perusahaan. Barito Selatan 85% persen adalah kawasan hutan, jadi kita perlu solusi bijak agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar hukum,” jelasnya.
Pemkab Barsel berharap nantinya dengan adanya tim khusus ini, penanganan kegiatan PETI dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menaati ketentuan perizinan pertambangan.(DiskominfoSPbarsel //Z4L// edt:SR1)foto:JN, H2NR