Ringkasan Berita

Umum Kabupaten
| 1 bulan yang lalu

Pemkab dan DPRD Barsel Setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Fahry Rizaldy

Contributor

MMCBarsel – BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, di Gedung DPRD Barsel, Jum’at (10/10/2025).

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, mewakili Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri dan Ketua DPRD Barsel H. Muhammad Farid Yusran.

 

Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya, Wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pembahasan substansi Raperda tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah," ujarnya

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten harus diatur dalam peraturan daerah.

Beliau menjelaskan, tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah. Hal ini mencakup peningkatan penyediaan pangan, kemudahan akses masyarakat terhadap pangan, serta pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat lainnya.

“Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Raperda ini terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setelah memperoleh nomor register, Raperda tersebut akan ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

“Kita mengharapkan nantinya implementasi Perda ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan,” tutup Bupati Eddy Raya.

Turut hadir unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

DiskominfoSPBarsel : Z4L

PotoPemateri : SNH, BU5