BBPOM Palangka Raya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Obat Ilegal di Kejari Buntok
MMCBarsel - Buntok – Setelah selesai penanganan perkara tindak pidana serupa pada tanggal 16 Mei 2023 a/n Tersangka SPD di Kejari Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara di bidang Kesehatan yakni mengedarkan sediaan farmasi (obat) illegal milik tersangka inisial RSI dan DD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Selatan, Buntok (15/06/2023).
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Safriansyah, Kamis (15/06/2023) mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka yakni RSI dana DD dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum setelah pihaknya menyelesaikan penelitian. Dalam perkara ini tersangka RSI dan DD, kata Safri, terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa obat) Tanpa Izin Edar (TIE) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tahap II ini kita lakukan setelah PPNS BBPOM di Palangka Raya menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka RSI dan DD yang bekerjasama dalam mengedarkan obat tanpa izin edar BPOM (illegal)," jelas Safri
Dalam kasus di bidang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pelaksanaan Kegiatan Tahap 2 tersebut dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM Di Palangka Raya yang dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunggu proses peradilan.

Dalam beberapa tahun terakhir PPNS Balai Besar POM di Palangka Raya menangani perkara kejahatan penyalahgunaan obat-obat ilegal seperti Triheksifenidil atau THD Tanpa Izin Edar, Dekstrometorfan atau Dextro Tanpa Izin Edar dan Tramadol Tanpa Izin Edar yang merupakan kasus terbanyak yang ditangani BBPOM di Palangka Raya, selain Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat.