Ringkasan Berita

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Barsel, Tentang Pengantar Bupati Barito Selatan Tentang Penyampaian 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan.

Umum Kabupaten
| 4 bulan yang lalu

Rapat Paripurna DPR ke-8, Bupati Barsel Sampaikan 2 (dua) Buah Ranperda

T2R Editor

Editor

MMCBarsel-Buntok-Bupat Barito Selatan Eddy Raya Samsuri hadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Tentang Tentang Pengantar Bupati Barito Selatan Tentang Penyampaian 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Senin (26/01/26).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham dan Wakil Ketua II, Rusinah, dan dihadiri juga oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Pj. Sekda Barsel Dr. Ita Minarni, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala PD Kab Barsel, Tim Ahli DPRD Kab Barsel dan anggota DPRD Barsel lainnya.

Pada Rapat Paripurna itu Bupati Barito Selatan menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan pada rapat paripurna ke – 8 masa persidangan II Dewan Perwakilan Rapat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026, “ Kata Eddy Raya Samsuri.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat. Pengelolaan perikanan darat merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidayaan ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah. Bahwa pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi, sehingga memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran, yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagai bagian integral dalam pengembangan social ekonomi wilayah. Pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif dan berdaya guna.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahwa Penyandang Disabilitas di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang wajib dijamin Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusianya oleh Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan. Masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam asfek fasilitas dan layanan di Kabupaten Barito Selatan untuk menciftakan lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, non diskimiarif dan produktif mencakup hak akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, maka untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas yaitu berupa Peraturan Daerah.

Dan diharapkan Peraturan Dearah tersebut dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas.

“Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, “ Tutup Bupati.

(diskominfo-SP-Barsel//E2N) materi, foto: JN