Ringkasan Berita

SP4N LAPOR merupakan sarana resmi, aman, dan terintegrasi secara nasional bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun apresiasi terhadap pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas layanan pemerintah.

Umum Kabupaten
| 2 bulan yang lalu

Kanal Resmi Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Nasional SP4N LAPOR

T2R Editor

Editor

MMCBarsel – Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh plt Kepala Bidang Informasi Publik dan Persandian Sri Fauziah pada podcast Sobat Lapor serta LPPL Batuah FM, Jumat (10/04/2026).

Dalam podcast “Sobat Lapor” membahas secara khusus tentang pemanfaatan SP4N LAPOR sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Sri Fauziah menjelaskan bahwa SP4N LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berbasis website yang terintegrasi secara nasional dan diawasi langsung oleh Kementerian PAN-RB, Ombudsman Republik Indonesia, serta Staf Kepresidenan RI.

“SP4N LAPOR adalah kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, permintaan informasi, hingga apresiasi masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Sri Fauziah menjelaskan terdapat lima jenis laporan yang dapat disampaikan masyarakat, yaitu pengaduan, aspirasi, permintaan informasi, laporan penyalahgunaan wewenang, serta apresiasi. Contoh laporan yang sering disampaikan antara lain terkait jalan rusak, sampah menumpuk, pelayanan publik yang kurang optimal, hingga usulan perbaikan fasilitas umum.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mengakses website lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan mencantumkan judul laporan, kronologi kejadian, lokasi yang jelas, serta bukti pendukung jika tersedia. “Identitas pelapor juga dapat dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara SP4N LAPOR dengan layanan darurat 112. Menurutnya, call center 112 digunakan untuk kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, dan bencana, sedangkan SP4N LAPOR digunakan untuk laporan non-darurat yang membutuhkan proses tindak lanjut oleh instansi terkait.

Sri Fauziah mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan SP4N LAPOR sebagai sarana menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jangan takut untuk melapor, karena sistem ini diawasi secara nasional dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.

(DiskominfoSP//5R1) Materi foto : T2R