Ringkasan Berita

Peraturan daerah tentang difabel  diperlukan untuk memastikan agar perlindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan ini di suatu daerah dapat diimplementasikan.

Umum Kabupaten
| 1 hari yang lalu

Pertuni-Pemkab Barsel Mantapkan Sinergitas Dorong Perda Disabilitas.

Tatar

Editor

MMCBarsel-Buntok-Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menghadiri acara re lobbying the government and the enactment of the regional regulation on the rightsof persons with disabilities of Barito Selatan regency, yang digelar di Aula Hotel Mulya Kencana Buntok, Selasa (26/8/2025). Eddy Raya Samsuri dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Barsel, Rahmat Nuryadin mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menyadari sepenuhnya bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses terhadap akses terhadap layanan publik.

"Pemkab Barsel mengapresiasi kepada Pertuni dan seluruh organisasi disabilitas yang telah aktif melakukan advokasi, menginisiasi FGD, membentuk koalisi daerah, hingga menyiapkan naskah akademik Raperda,"tutur bupati.

Pemkab Barsel bersama dengan DPRD akan berkolaborasi konkret dan terukur untuk mendukung program ini. Dilanjutkan oleh bupati, ketika kita menghapus satu hambatan bagi penyandang disabilitas, sesungguhnya kita memudahkan hidup seluruh warga.

"Inilah esensi kemajuan, tidak meninggalkan siapapun di belakang," tutupnya.

Dikatakan pula oleh Yehezkiel Parudani sebagai tehnical assisten bahwa disabilitas menurut undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyataan disabilitas dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau penyandang disabilitas adalah keterbatasan fisik, mental dan atau intelektual dan atau sensorik yang dalam waktu lama berlangsung sehingga menghambat aktivitas dan keterlibatan mereka secara sempurna.

Jika kita merujuk pada definisi ini, maka penyandang disabilitas harus dikhususkan atau harus diberi perhatian khusus terkait dengan keterbatasan fisiknya, keterbatasan mental, keterbatasan intelektual, dan keterbatasan sensori. Kemudian, masih menurut CRPD dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan disabilitas sensorik. Disabilitas sensorik itu terdiri dari dua, yaitu Tuli atau Tuna Rungu dan Tuna Netra atau disabilitas netra. Hadir pula Kepala Bidang dari Dinas Sosial, Mohammad Haris, Letua DPC Pertuni Kab Barsel Salamat Riyadi, Projek Manajer Mulyansyah, dana Ketua DPD Pertuni Provinsi Kalimantan Tengah. (diskominfoSP-Barsel//5R1)foto:SNH,BU5