Ringkasan Berita

Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 tentang Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dengan DPRD Kab Barsel terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dengan ditandatangannya persetujuan bersama tersebut merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Selatan.

Umum Kabupaten
| 10 bulan yang lalu

Rapat Paripurna ke-25, Simbol Sinergitas Dalam Bingkai Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Endang

Author

MMCBarsel-Buntok- Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menghadiri Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang ke-III Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Kab Barsel) di Aula Graha Paripurna DPRD Kab. Barsel, Rabu (23/07/25). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah.

Adapun agenda sidang yakni tentang Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dengan DPRD Kab Barsel terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 dan kedua Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pada pidato pengantarnya, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategi yang memuat visi misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini disusun berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah selaras dengan RPJMD Kabupaten Barito Selatan, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPJM Nasional.

“Dalam proses penyusunan Ranperda RPJMD ini kami telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai forum konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, dan musrenbang RPJMD,” Kata Eddy Raya.
Kemudian, lanjutnya, menyelaraskan substansi dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan riil masyarakat Barito Selatan.

Eddy menambahkan terdapat pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik dari unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat dan yang dibanggakan.

“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Selatan yang kita cintai ini,” Tutur Eddy.

Dengan ditandatangannya persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Selatan.
Tahap berikutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Program Daerah, Tentang RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD yang kemudian secara khusus selanjutnya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029.

Terhadap Rancangan Perda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029 yang telah mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dilakukan evaluasi paling lambat Minggu, 4 Juli tahun 2025. Dan demikian pula terhadap Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

Eddy mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian DPRD Kab Barsel dan seluruh anggota dewan yang hadir. Dan tidak lupa pula secara khusus kepada Pansus RPJMD DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029. Apresiasi juga disampaikan kepada para badan anggaran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

“Terhadap masukan dan saran yang disampaikan secara konstruktif, kami pasti telah memperkaya dokumen RPJMD sehingga menjadi lebih tajam dan responsif terhadap tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” Tutup Eddy.

Turut hadir anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Barito Selatan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, wartawan, LSM, dan juga organisasi korps lainnya, serta peserta didik dari SMA 1 dan SMA 2 Dusun Selatan.(diskominfo-SP-Barsel//E2N)materi, foto: SNH, JFN