Ringkasan Berita

Kepala desa harus mampu membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera serta bisa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja yang harmonis

Featured Image
Umum Kabupaten | 8 jam yang lalu

3 Kades Dari Dua Kecamatan Diperpanjang Masa Jabatannya

Endang

Author

MMCBarsel-Buntok- Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mengukuhkan 3 orang kepala desa dalam rangka perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (22/8/2025).



Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan yaitu Kepala Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Sunarto, Kepala Desa Talio Kecamatan Karau Kuala, Septa dan Kepala Desa Mahajandau Kecamatan Dusun Hilir, Hapsir.



Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan bahwa kepala desa yang dikukuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kepala desa harus mampu membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera serta bisa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja yang harmonis," Tutur Wabup.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Pernyataan ini mengandung makna bahwa di Desa terdapat tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Tugas-tugas itu berupa pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat setempat, yang dilaksanakan secara terpadu dan terorganisir.



Pada tanggal 21 Juni 2024, di Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan pengukuhan terhadap 79 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, yakni 62 Kepala Desa pada Periode Masa Jabatan 2019-2027 dan 17 Kepala Desa pada Periode 2022-2030, tersisa 7 (tujuh) Kepala Desa yang menjabat pada Periode 2017-2023 dan telah berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 yang lalu.



Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tanggal 31 Juli 2025 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia mengamanatkan bahwa, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kab. Barsel, Ideham, Penjabat Sekda Barsel, Ita Minarni, Forkopimda, Kepala SOPD, dan tamu undangan lainnya(diskominfoSP-Barsel//5R1) foto:SNH, BU5